Text
Evaluasi Kebijakan Pemerintahan Daerah Dalam Pemberian Jaminan Hak Kesejahteraan Bagi Masyarakat Miskin
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh perserikatan bangsa bangsa tahun 1948 dan undang-undang dasar negara kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk masyarakat miskin, yang dalam implementasinya dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintah dan pemerintah daerah
352BPPHE3 | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2021-12-13) | ||
FS004188 | Tersedia | ||
FS004117 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain